BI. tirto.id - Pemerintah dan Bank Indonesia resmi meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) Kamis (18/8/2022) di Jakarta. Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di seluruh wilayah Indonesia.
KOMPAS.com - Uang Rupiah baru tahun emisi 2022 (TE 2022) sudah dirilis oleh Bank Indonesia (BI) pada 17 Agustus 2022. Terdapat tujuh uang kertas baru yang dirilis tahun 2022, yaitu Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. Uang kertas baru ini resmi digunakan sebagai alat transaksi pembayaran di seluruh ...
KOMPAS.com - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) telah merilis Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) tahun lalu, yang terdiri dari nominal Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. Uang Rupiah baru ini secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Republik Indonesia pada 17 Agustus ...
Ciri-ciri uang baru 2022. Foto: Agung Pambudhy. Jakarta -. Uang baru 2022 terdiri dari pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000. Tujuh pecahan uang Rupiah kertas emisi baru Tahun Emisi 2022 ini punya ciri khas dan ciri-ciri keaslian masing-masing.
KOMPAS.com - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah kertas Tahun Emisi 2022 pada Kamis (18/8/2022). Ketujuh Uang Rupiah baru ini terdiri dari pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000. Uang Rupiah baru itu resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah ...
Cara menukar uang baru emisi 2022 via offline di bank umum: Membawa kartu identitas, seperti KTP ke kantor cabang bank atau mobil kas keliling bank; Pastikan membawa dan memiliki rekening bank; Perhatikan limit penukaran setiap bank, hal ini dilakukan agar penukaran uang baru merata; Selanjutnya ikuti arahan petugas bank sebelum memproses ...
Tujuh pecahan uang kertas tersebut terdiri dari uang Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5 ribu, Rp 2 ribu, dan Rp 1 ribu. Secara resmi, pecahan uang terbaru ini dikeluarkan, diedarkan, dan berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sejak 18 Agustus 2022. Baca Juga: